Ppkm Di Perpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Polsek Driyorejo Salurkan Bantuan Sosial Untuk Meringankan Beban Warga Terdampak Covid 19

Ppkm Di Perpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Polsek Driyorejo Salurkan Bantuan Sosial Untuk Meringankan Beban Warga Terdampak Covid 19

Driyorejo – Pandemi covid-19 di Indonesia masih belum bisa di pastikan kapan berakhir. Pemerintah mengambil kebijakan yang bertujuan untuk menerangi virus mematikan Covid 19 dengan berbagai cara. Termasuk di antaranya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm).

Dengan adanya Ppkm tentunya membawa dampak bagi masyarakat yang kurang mampu dan berpenghasilan tidak tetap karena setiap kegiatan dalam di batasi sehingga bisa mempengaruhi perekonomian.

Menyikapi hal tersebut Polsek Driyorejo melalui Bhabinkamtibmasnya turun ke desa binaan masing-masing untuk menyalurkan bantuan sosial berupa beras kepada warga yang terdampak situasi pandemi covid 19. Sebagimana yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas desa Petiken kecamatan driyorejo kabupaten gresik Bripka Suroso. Kamis, (12/8/21)

Kegiatan penyaluran bantuan sosial dalam rangka peduli covid 19 oleh jajaran kepolisian di laksanakan dengan cara door to door agar tidak terjadi kerumunan massa. Di harapkan dengan sedikit bantuan tersebut bisa membantu warga yang terdampak situasi pandemi covid 19 saat ini. Ujar Kapolres Gresik Akbp Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek driyorejo Kompol Zunaedi.

Tidak kalah pentingnya Kompol Zunaedi kapolsek driyorejo selalu mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) karena 5 M tersebut merupakan jurus ampuh saat ini dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.

(Jw)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *